PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
PMK:
PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
PDJ:
Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
Ya, penimbunan di PLB dapat disertai Kegiatan Sederhana yaitu:
Pengemasan/pengemasan kembali
Penyortiran
Standardisasi (quality control)
Penggabungan (kitting)
Pengepakan
Penyetelan
Konsolidasi barang tujuan ekspor
Penyediaan barang tujuan ekspor
Pemasangan kembali dan/atau perbaikan maintenance pada industri strategis, termasuk painting
Pembauran (blending)
Pemberian label berbahasa Indonesia
Pelekatan Pita Cukai
Pelelangan barang modal asal LDP
Pameran
Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas)
Pemeriksaan untuk penerbitan SKA
Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC
Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing)
PLB adalah TPB (Tempat Penimbunan Barang) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
联系我们
我们很乐意听到您的声音!无论您有问题、需要支持,还是想了解我们的服务,我们的团队随时为您提供帮助。
我们的地址
Jl. Denpasar Blok II No. 1 & 16, KBN Marunda Cilincing Jakarta Utara, 14140