常见问题解答

希望您已找到问题的答案。如需帮助,请在我们的 支持中心 搜索您的问题或通过电子邮件联系我们。

我们能为您做什么?为您的问题解锁更多可能性。

无论您是希望了解我们服务的新客户,还是想了解具体内容的老用户,这一页面都提供关于我们产品和服务的清晰简明信息。

仍未找到答案?

联系我们

PP:

PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
 

PMK:

PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
 

PDJ:




Perdirjen BC Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat





Perdirjen BC Nomor PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6





Perdirjen BC Nomor PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8



       

 

Ya, penimbunan di PLB dapat disertai Kegiatan Sederhana yaitu:



Pengemasan/pengemasan kembali





Penyortiran





Standardisasi (quality control)





Penggabungan (kitting)





Pengepakan 





Penyetelan





Konsolidasi barang tujuan ekspor





Penyediaan barang tujuan ekspor





Pemasangan kembali dan/atau perbaikan maintenance pada industri strategis, termasuk  painting





Pembauran (blending)





Pemberian label berbahasa Indonesia





Pelekatan Pita Cukai





Pelelangan barang modal asal LDP





Pameran





Pemeriksaan dari instansi teknis (lartas)





Pemeriksaan untuk penerbitan SKA



         

Kegiatan sederhana lainnya oleh Dirjen BC

Kegiatan Sederhana bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacturing)

         

PLB adalah TPB (Tempat Penimbunan Barang) untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

联系我们

我们很乐意听到您的声音!无论您有问题、需要支持,还是想了解我们的服务,我们的团队随时为您提供帮助。

我们的地址

Jl. Denpasar Blok II No. 1 & 16, KBN Marunda Cilincing Jakarta Utara, 14140

营业时间

09.00 – 17.00 GMT+7 (WIB)

不包括国家法定假日