iCargo, Solusi Jasa Logistik Pelabuhan Berbasis Digital
iCargo, Solusi Jasa Logistik Pelabuhan Berbasis Digital
February 8, 2017
Share

Liputan6.com, Jakarta - Kini pengguna jasa logistik pelabuhan dapat mengajukan permohonan dokumen Delivery Order (DO) secara online tanpa harus datang ke Shipping Line lewat layanan iCargo.

 

iCargo merupakan aplikasi yang memudahkan pengguna jasa kargo, baik pemilik, perantara, maupun penerima kargo, untuk melakukan permohonan dokumen DO.

 

Layanan ini merupakan sinergi antara PT Integrasi Logistik Cipta Solusi Tbk (ILCS), Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), dan Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI). Sinergi ini terjalin dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

 

Permohonan dokumen DO via online melalui iCargo dapat menghemat waktu dan biaya karena tak perlu antri dan transaksi menjadi lebih aman karena berbasis elektronik. Keunggulan lain iCargo adalah penghematan waktu post clereance saat mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan.

 

Direktur Utama ILCS, Yusron Hariyadi mengatakan kehadiran iCargo bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pelabuhan indonesia berbasis digital sehingga memudahkan pelaku logistik, terutama shipping line.

 

"Kami terus lakukan pengembangan agar layanan iCargo bermanfaat dan menjadi one stop solution bagi Komunitas Pelabuhan Indonesia. Kami harap aplikasi ini dapat membantu proses pengeluaran arus barang sehingga lebih lancar dan termonitor," ujarnya dalam keterangan resmi Rabu (8/2/2017),

 

Sementara, Ketua PPLBI, Widiyanto mengatakan bahwa semakin berkembangnya industri di Indonesia, peran teknologi akan sangat penting terhadap pertumbuhan bisnis pusat logistik berikat.

 

"Kehadiran iCargo dapat menjadi salah satu jawaban untuk implementasi teknologi di kawasan Pusat Logistik Berikat sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai standar internasional," tuturnya.

 

Adapun, aplikasi iCargo diharapkan dapat diterapkan di semua terminal operator dan shipping line yang terintegrasi di dalam iCargo.

 

"Pelaku usaha dapat melakukan transaksi pembayaran administrasi kepelabuhan dan pencetakan dokumen DO secara online sehingga keamanan proses DO lebih terjamin," tambah Cornelius Atmadjie, perwakilan APJP.

 

(Cas/Isk)

Sumber : liputan6.com