Tentang PLB

PLB diperuntukkan bagi penyimpanan dan pengelolaan bahan baku, barang setengah jadi, dan barang industri lainnya dengan pengawasan kepabeanan.

Barang-barang yang dibatasi atau diawasi (lartas) dapat masuk PLB, tetapi hanya dapat dikeluarkan apabila seluruh persyaratan impor telah dipenuhi.

Kegiatan sederhana yang diperbolehkan di PLB meliputi pelabelan, repacking, pick and pack, pemeriksaan surveyor, serta staging area sembari menunggu kelengkapan dokumen impor.

Barang jadi tidak diperbolehkan masuk PLB, kecuali:

- Disetujui oleh kementerian terkait (contoh: minuman beralkohol, vape)

- Berupa mesin atau alat berat untuk keperluan industri (contoh: excavator, sistem robotik pabrik)

Lainnya Tentang Kami