Pada tanggal 20 Mei 2026, Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) melaksanakan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I guna membahas mekanisme konsinyasi dalam kegiatan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Kegiatan ini menjadi forum diskusi dan koordinasi antara pelaku usaha PLB dengan regulator untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait tata laksana, pengawasan, serta implementasi mekanisme konsinyasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Dalam audiensi tersebut, PPLBI turut menyampaikan berbagai masukan dan pandangan dari pelaku usaha terkait tantangan operasional di lapangan serta pentingnya kepastian usaha dalam mendukung kelancaran proses logistik.
Melalui dialog yang konstruktif ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem logistik yang efektif, adaptif, dan kompetitif guna mendukung pertumbuhan industri serta perekonomian nasional.