Jakarta - Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) dan Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) melakukan melakukan pertemuan bersama dengan Direktorat Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun (13/2). Pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Fasilitas Bea dan Cukai membahas Permendag 117/2018 terkait dengan impor ban yang akan diberlakukan pada Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut hadir pula oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan Oentarto Wibowo, Kasie TPB Irwan, Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari dan GIMPABI beserta seluruh anggota kedua organisasi
Kontributor
Administrator
Diterbitkan Pada 14 Feb 2019
Waktu Membaca
1 Menit
Baca Article Lebih Banyak
News
08 Feb 2017
APJP Ingin Aplikasi iCargo di Semua Shipping Line
Aplikasi iCargo kini banyak digunakan oleh para pemain industri logistik di pelabuhan. Yang terbaru, PT Integrasi...
Baca Lebih LanjutBlog
09 Sep 2025
Gerbang Teknologi Cikarang: PLB yang Memberikan Efisiensi dan Nilai Tambah bagi Industri
1. Profil Perusahaan Gerbang Teknologi Cikarang (GTC) adalah salah satu perusahaaan logistik yang memiliki izin...
Baca Lebih Lanjut
Blog
06 Mar 2026
Pusat Logistik Berikat (PLB): Supervision - Siap atau Terpaksa?
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing logistik...
Baca Lebih Lanjut