JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan silaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Jawa Barat. Di hadapan 1.425 perusahaan yang hadir, Presiden akan mensosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.
Staf Ahli Bidang Penegakan Hukum Nugroho Wahyu menerangkan, percepatan perizinann kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Fokusnya mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.
Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.
"Awalnya banyak, ini syaratnya tinggal sedikit, dari belasan tinggal dua. Waktunya dari sekian hari jadi hitungan jam. Kemudian untuk tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan untuk pengusaha investasi di Indonesia," tuturnya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dia melanjutkan, registrasi kepabeanan telah menggunakan sistem modern yang terintegrasi, jauh berbeda dengan proses terdahulu yang masih mengandalkan tenaga manusia. Imbasnya, Service Level Agreement (SLA) dapat diselesaikan dalam tiga jam dari dulunya selama satu hari.
“Sekarang system checking, dulu human checking. Registrasi kepabeanan untuk akses kepabeanan dan profiling, dulu untuk akses kepabeanan saja," tuturnya.
Perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.
"Jadi dulu 18 dokumen setiap perusahaan harus lengkap mulai dari akte pendirian, NPWP, IMB. Sekarang hanya izin usaha mandiri. Izin dulu di kantor pusat, sekarang bisa di Kanwil DJBC. Dulu 15 hari kerja di KPPBC, sekarang 3 hari dan 1 jam di kanwil," tuturnya.
Selin itu pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk ata impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.
"Dulu harus 18 dokumen lengkap, sekarang hanya izin usaha industri. Permohonan izin secara manual, sekarang sudah bisa online. Dulu 30 hari kerja di Kanwil DJBC, sekarang hanya 1 jam," ujarnya.
Keempat, untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.
"Nah cukai ini tujuan untu pengawasan terhadap barang yang konsumsinya masih dibatasi seperti minumal alkohol dan rokok. Tapi secara izin ini dipermudah dengan sistem online, pemeriksaan lokasi kerja 5 hari kerja, keputusan juga diberikan 3 hari kerja," tuturnya.
Kontributor
Administrator
Diterbitkan Pada 27 Mar 2018
Waktu Membaca
2 Menit
Baca Article Lebih Banyak
Blog
09 Sep 2025
PT. Fie Min Logistics: Mengoptimalkan Rantai Pasok Industri Ban Truk & Ban Alat Berat Melalui PLB
Di tengah kompleksitas tantangan logistik di Indonesia, PT. Fie Min Logistics hadir sebagai pemain kunci yang menawarkan...
Baca Lebih LanjutEvents
20 Dec 2025
SARASEHAN dan FORUM SINERGI Asosiasi & Pemangku Kepentingan
PPLBI menggelar Sarasehan & Forum Sinergi pada 17 Desember 2025 sebagai ruang diskusi strategis yang mempertemukan...
Baca Lebih LanjutEvents
20 Dec 2025
PPLBI Gathering: Strengthening Our Next Chapter
PPLBI Gathering 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan refleksi, arah, dan kolaborasi demi penguatan ekosistem...
Baca Lebih Lanjut